Pemberitahuan hukum

VAT Policy

Pemerintah Indonesia telah menerapkan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau VAT terbaru sesuai UU HPP No. 7/2021, yang berlaku untuk semua transaksi e-commerce domestik maupun impor. Semua pesanan yang dikirim ke wilayah Indonesia dikenakan PPN 11% (umum) atau 12% (barang mewah), terlepas dari nilai declared.

Untuk pesanan tidak melebihi Rp4,8 juta, PPN akan otomatis diterapkan saat pelanggan mengisi alamat pengiriman. (Anda tidak akan dikenai PPN tambahan saat paket tiba di Bea Cukai).

Untuk pesanan melebihi Rp4,8 juta, PPN tidak diterapkan saat checkout dan pelanggan Indonesia akan diberitahu oleh Bea Cukai atau kurir pengiriman untuk membayar PPN. Semua pelanggan Indonesia wajib meninggalkan alamat email yang paling sering digunakan di kolom instruksi sebelum checkout.

Setelah nomor resi dikirimkan kepada Anda, perhatikan email untuk tindak lanjut. Kegagalan membayar PPN akan mengakibatkan pengembalian paket. Jika pelanggan menolak membayar PPN dan meminta refund pada pesanan yang sudah dikirim, biaya pengiriman tidak akan dikembalikan karena dikenakan oleh kurir.

Harap dicatat bahwa semua pelanggan Indonesia bertanggung jawab atas PPN pesanan mereka dan harga di website kami tidak termasuk PPN.

Perhatikan bahwa paket yang dikirim ke Indonesia mungkin memerlukan waktu lebih lama akibat kebijakan ini, dan VAT Policy kami dapat berubah sesuai instruksi dari Bea Cukai Indonesia atau Direktorat Jenderal Pajak. Terima kasih atas pengertian Anda.